Tuesday, December 17, 2019

Pegawai Honorer Asal Jelambar Ini Disuruh Masuk Got, Ini Alasannya

Masokir.blogspot.com - Belakangan ini ada sebuah video beredar yang mempertontonkan sebuah tindakan tak pantas yang dilakukan oknum ASN/PNS viral di media sosial.

Dalam video viral tersebut mempertontonkan beberapa orang yang  diduga pegawai honorer sedang berendam beramai-ramai di got. Pegawai-pegawai honorer  itu sedang menjalankan tes ujian perpanjangan kontrak di tempat kerjanya. Walaupun got yang digunakan untuk berendam, airnya terlihat sangatlah kotor.

Tonton videonya di sini : Tribun Jambi

Video ini pun tersebar luas di media sosial dan terbongkar juga dimana dan siapa yang melakukan. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta pun langsung menemui pelakunya dan mengambil tindakan.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta sedang memeriksa Lurah Jelambar, Agung Triatmojo beserta jajarannya karena diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang hukum Disiplin PNS.

Pemeriksaan itu juga berkaitan dengan viralnya video honorer di wilayah setempat yang masuk got berisikan air keruh sebagai syarat perpanjangan kontrak di tahun 2020 mendatang.

Ujar Chaidir "Seluruh panitia dan Lurah selaku Kepala Unitnya sedang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Tim Gabungan inspektorat dan BKD, baik dari tingkat provinsi maupun tingkat wilayah kota Jakarta barat". Keterangan diterima pada (15/12/2019) Minggu pagi.

Perbuatan yang Agung lakukan diduga telah melanggar dikarenakan sikapnya dianggap tidak manusiawi dan tidak mencerminkan sikap pegawai pemerintah yang bertugas melayani masyarakat nya. Adapun Agung juga beserta jajarannya sudah diperiksa sejak pekan lalu.

Ujar Chaidir "Kami mendapat laporan dari pejabat wilayah, dalam hal ini Wali kota Jakarta barat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan menggali keterangan dari yang bersangkutan".

Adapun Agung beserta jajarannya telah diperiksa sejak sepekan yang lalu.
Chaidir mengaku belum bisa memutuskan jenis sanksi yang akan diberikan kepada Agung. Karena keputusan ada ditangan pimpinan dalam hal ini, sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Kami mendapat laporan dari pejabat wilayah dalam hal ini Wali Kota Jakarta Barat, yang kemudian kami tindaklanjuti dengan menggali keterangan dari yang bersangkutan,” ujar Chaidir. Ujar Chaidir mengaku belum bisa memutuskan jenis sanksi yang akan diberikan kepada Agung.

Sebab keputusan ada di tangan pimpinannya dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Chaidir menambahkan "Hasil pemeriksaan nanti akan diserahkan kepada pimpinan sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS".

"Apabila nantinya hasil BAP disimpulkan bahwa dugaan terhadap Indisipliner, atasan langsung akan menjatuhkan hukuman disiplin dari tingkat ringan sampai tingkat berat, berupa pembebasan jabatan sebagai lurah".

Terlihat lebih dari 20 orang honorer pria dan wanita yang berada di dalam selokan itu. Hal itu dilakukan sebagai syarat agar kontrak honorer diperpanjang.
Air didalam selokan itu terlihat hitam dan juga kotor.

Sumber : babe.topbuzz.com

No comments:

Post a Comment