Friday, December 27, 2019
Sekitar 1.131 Anak Menikah Pada Usia Dini Di Kalimantan Timur
Menikah ialah suatu penyempurnaan iman namun juga harus membutuhkan persiapan yang sangat matang. Ada survei dari lembaga yang menyatakan sekitar 1.131 Anak menikah usia dini di Kalimantan Timur.
Masokir.blogspot.com – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim menyebutkan, 1.131 anak menikah di bawah umur. Sehingga pihak terkait harus terus melakukan pembinaan dari berbagai macam sisi.
Adapun 1.131 anak Kaltim yang telah menikah di bawah umur ialah di tahun 2017 yang terjadi 542 pernikahan dengan rincian 470 perempuan dan 72 laki-laki. Lalu, pada tahun 2018 tercatat 589 perkawinan anak, yang terdiri dari 491 perempuan dan 98 laki-laki.
"Khusus di Samarinda, berdasarkan data BPS bahwa 1 dari 4 anak perempuan telah menikah pada usia di bawah 18 tahun," Kepala DKP3A Kaltim, Halda Arsyad menuturkan.
Ia menjelaskan, perkawinan anak dapat terjadi oleh beberapa hal, antara lain faktor kemiskinan, pendidikan yang terbatas, budaya yang mengikat, serta perubahan tata nilai dalam masyarakat.
Halda mengatakan, terdapat lima alasan mengapa perkawinan anak dilarang :
1. Tingginya angka perceraian
2. Berdampak buruk terhadap kualitas SDM Indonesia.
3. Akan munculnya kekerasan dalam rumah tangga.
4. Menyebabkan tingginya angka kematian ibu.
5. Menghambat agenda pemerintah seperti program KB dan tercapainya generasi berencana (Genre).
2. Berdampak buruk terhadap kualitas SDM Indonesia.
3. Akan munculnya kekerasan dalam rumah tangga.
4. Menyebabkan tingginya angka kematian ibu.
5. Menghambat agenda pemerintah seperti program KB dan tercapainya generasi berencana (Genre).
Untuk menekan jumlah pernikahan dini, dilansir dari Antara, DKP3A Kaltim terus melakukan langkah-langkah, di antaranya beberapa hari yang lalu menggelar sosialisasi bertema Edu-Aksi untuk siswa, yang bertajuk Pencegahan Perkawinan Anak. Kegiatan ini diikuti oleh 100 siswa SMA dan SMP.
Menurutnya, ketika ingin melakukan pernikahan, banyak hal yang perlu di pertimbangkan karena dalam membangun rumah tangga yang bersifat jangka panjang bahkan seumur hidup, maka harus dilakukan dengan kesiapan mental dan fisik.
Ujar Halda menutup "Menurut revisi UU nomor 1 Tahun 1074 perkawinan dianggap sah apabila perempuan dan laki-laki telah berumur 19 tahun.
Pemerintah dalam mengatur batas usia seseorang untuk menikah didasari oleh beberapa pertimbangan, misalnya kesehatan reproduksi maupun kesiapan mentalnya,".
Pemerintah dalam mengatur batas usia seseorang untuk menikah didasari oleh beberapa pertimbangan, misalnya kesehatan reproduksi maupun kesiapan mentalnya,".
Sumber : Merdeka.com
Terima kasih telah membaca, tolong tulis email berlangganan agar terus stay tune pada berita-berita selanjutnya, berikan komentar membangun pada kolom komentar agar penulis lebih semangat lagi.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment